Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny
Indrayana menyatakan permohonan maaf dan merasa menyesal pernah menulis
perihal "advokat koruptor" di akun twitternya beberapa waktu lalu.
Menurut Denny, beberapa advokat bersih yang tidak membaca utuh twitter dan penjelasannya menduga mengkritik profesi advokat.
"Saya tegaskan lagi, bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut. Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahfahaman tersebut," kata Denny, di Jakarta, Senin (27/8/1202).
Selain itu, Denny juga menyerukan agar sama-sama berupaya keras membersihkan profesi advokat yang terhormat ini dari perilaku oknum advokat, yang dalam membela kasus-kasus korupsi sama sekali tidak berpijak pada etika profesi.
"Karena, oknum advokat demikian cenderung menghalalkan segala cara, termasuk dengan cara menyuap, dengan cara memperjualbelikan keadilan, serta dengan cara-cara koruptif lainnya," ujar Denny.
Dalam kesempatan sama, Denny juga menyatakan kesiapannya menghadapi pelaporan dirinya oleh oknum advokat ke Polda Metro Jaya. Ia menilai, itu sudah menjadi risiko dalam penegakkan hukum yang bersih.
"Agar penegakan hukum tetap bersih dan adil, saya ikhlas menerima risikonya, termasuk jika harus menghadapi pelaporan polisi karena mengkritik oknum advokat yang telah menodai kesucian profesi advokat. Untuk advokat yang lebih bersih, untuk hukum yang lebih adil, saya akan terus berjuang hingga hayat diujung badan," kata Denny.
Karena itu, Denny memohon doa dari seluruh rakyat Indonesia agar dirinya tetap kuat dan tabah menjalankan tugasnya. "Demi Indonesia kita yang lebih bersih dan antikorupsi," kilahnya.
Dalam jejaring sosial twitternya, Denny menulis advokat
pembela koruptor adalah koruptor. Ini menimbulkan reaksi keras dan
protes dari para advokat bahkan pakar hukum. Mereka menilai Denny tidak
memahi kukum dan profesi advokat sehingga dia disarankan agar kembali
belajar ilmum hukum.
Atas tulisannya itu, pengacara senior OC
Kaligis melaporkannya kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan
terhadap profesi advokat.