Akhirnya Jokowi Gunakan Mobil Dinas Pelat B 1 DKI

Akhirnya Jokowi Gunakan Mobil Dinas Pelat B 1 DKI
Setelah menjadi perdebatan soal Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang masih belum menggunakan pelat nomor B 1 DKI dan B 2 DKI, hari ini, Selasa (15/1/2013), mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yaitu Land Cruiser hitam, mulai menggunakan pelat nomor B 1 DKI.

 
Sebelumnya, Jokowi menggunakan pelat nomor B 1961 RFR di mobil Land Cruisernya. Saat ditanyakan kepada Jokowi yang akhirnya menggunakan pelat B 1 DKI, Jokowi kembali mengatakan kalau ia tidak pernah mengurus urusan pelat nomornya.

"Enggak tahu, saya enggak pernah lihat nomor. Saya enggak pernah urus nomor. Mau diberi nomor berapa pun saya senang lihatnya," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta.

Saat kembali ditanyakan terkait kepemilikan mobil dinas dengan pelat nomor B 1 DKI, Jokowi kembali menegaskan kalau ia tak masalah menggunakan mobil merek apa pun dan pelat nomor berapa pun. "Saya enggak apa-apa, buat apa sih. Pokoknya diberi mau, enggak diberi enggak ada masalah. Yang penting, ke mana-mana bisa sampai," ujar Jokowi.

Pada era sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Prijanto menggunakan pelat bernomor B 3 DKI di kendaraan dinasnya. Namun, pelat itu tak dapat digunakan oleh Basuki karena diduga pelat nomor B 2 DKI dan B 3 DKI telah "diberikan" Polda Metro Jaya kepada seorang pengusaha.

Sebagai informasi, pada 18 Oktober 2012, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat kepada Polda Metro Jaya meminta "jatah" nomor kendaraan dari B 1 DKI sampai B 93 DKI untuk digunakan di mobil dinas pejabat DKI Jakarta. Namun, surat permohonan itu belum dipenuhi oleh pihak kepolisian sampai sekarang.

Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas semua mobil dinas di tingkat provinsi tak dicantumkan huruf di belakang angka. Namun, Provinsi DKI Jakarta diperlakukan beda karena B 1 dan B 2 (tanpa DKI) sempat digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden sebelum menggunakan RI sebagai huruf di depan angka.