Bagi Hakim Setyabudi, Sunah Rasul = Jamuan Seks?

Bagi Hakim Setyabudi, Sunah Rasul=Jamuan Seks?
Tak hanya diduga menerima suap, hakim Setyabudi Tejocahyono diduga juga menerima gratifikasi seks. Dugaan itu terungkap dari pemeriksaan terhadap pengusaha Toto Hutagalung, tersangka penyuapan terhadap Setyabudhi. »Ya, memang seperti itu keterangan yang dia sampaikan,” ujar Johnson Panjaitan, pengacara Toto, saat dihubungi Selasa 16 April 2013 kemarin.



Sumber Tempo di KPK mengatakan, Setyabudi disebut-sebut meminta »jatah” layanan tersebut pada setiap Kamis atau Jumat. Dalam penjelasan kepada penyidik, menurut sumber itu, tidak diperoleh alasan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memilih layanan itu pada Kamis atau Jumat.

Johnson mengatakan, sepengetahuan dia dari kliennya, Setyabudi selalu meminta disediakan layanan itu setiap Jumat. "Istilahnya itu sunah rasul," katanya. Meski demikian, Johnson menolak menyebutkan bahwa pemberian dari ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjadjaran itu sebagai gratifikasi seks. "Nanti harus ditanya langsung ke Setyabudi," ujar dia.

KPK pada 22 Maret lalu menangkap Setyabudi di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta dari Asep Triana. Asep ditengarai merupakan orang dekat Toto. KPK menduga suap tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009 dan 2010. Setyabudi adalah ketua majelis hakim kasus itu, dengan anggota hakim Ramlan Comel dan Jojo Johari. 

Dalam kasus ini, KPK memeriksa rekan kerja Setyabudi. Selain hakim, KPK memeriksa staf di kantor Pemerintah Kota Bandung. »Ada pemeriksaan atas nama Wiwik Widyastuti, hakim Bandung di tingkat pengadilan tinggi,” ujar Johan.

KPK juga memeriksa Yono Sugiyono, sopir dinas Wali Kota Bandung Dada Rosada. Setelah diperiksa sekitar pukul 14.30 WIB, sopir berkepala plontos ini mengatakan dia ditanyai soal kegiatan Dada dan terkait penyaluran dana bantuan sosial Kota Bandung 2009-2010. "Pertanyaan hanya sedikit, kurang dari 20, sekitar bantuan sosial,” kata Yono.