Melihat perbuatan May yang tidak wajar ini, penyidik akan melakukan tes kejiwaan terhadapnya. Karena tidak ada bukti visum, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban dan saksi.
"Iya, untuk tes itu sedang kami jadwalkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Kota, Ajun Komisaris Pol. Dwi Citra Akbar kepada VIVAnews.
Sejauh ini, kata Akbar baru ada satu korban yang melapor kepada pihak kepolisian terkait perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang akan melapor.
Polisi menjerat May dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini sudah ditangani secara musyawarah antara keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh adat dan tokoh agama. Namun, banyak warga--terutama keluarga korban--menolak upaya damai. Sebagian besar warga bahkan berusaha menghajar May.
"Mau cuci kampung dan diusir, tapi polisi langsung mengamankan pelaku ke Polres dan kami jemput suaminya. Jadi belum ada upaya damai karena belum ada hitam di atas putih. Namun kasus ini sudah dilaporkan dan kami lakukan upaya penahanan," katanya.
Pencabulan oleh May sudah terjadi sejak dua bulan lalu. Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban mengeluh kepada orangtuanya karena merasa sakit pada kelaminnya.
Pada Senin, 15 April 2013, salah satu orang tua korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Korban rata-rata berumur belasan tahun. Bahkan, ada yang masih berusia 14 dan 15 tahun.