Seorang dosen Singapura dijerat dakwaan gratifikasi seks oleh
pengadilan setempat karena berhubungan intim dengan salah satu
mahasiswinya. Dosen Fakultas Hukum di National University of Singapore
(NUS) ini juga dinonaktifkan dari tugasnya memberi kuliah hukum.
Pria bernama Tey Tsun Hang ini dijerat 6 dakwaan korupsi karena telah membantu prestasi akademis salah seorang mahasiswinya, Darinne Ko Wen Hui. Tey didakwa menerima gratifikasi seks dari mahasiswinya tersebut, yang sebagai imbalannya Tey memberikan nilai yang bagus bagi Darinne. Suap seks ini diterima Tey dalam 2 kali kesempatan antara Mei-Juli 2010 lalu.
Kemudian Tey juga didakwa menerima sejumlah gratifikasi, seperti berupa sebuah bolpoin mewah merek Mont Blac senilai 740 dolar Singapura (Rp 5,6 juta), dua buah kemeja bermerek senilai 236 dolar Singapura (Rp 1,7 juta), serta sebuah iPod Touch. Selain itu, Tey juga didakwa menerima pemberian lainya dari Darinne, jika dilihat dari nota tagihannya pemberian tersebut bernilai 1.278 dolar Singapura (Rp 9,6 juta). Demikian seperti diberitakan oleh Channel News Asia, Jumat (27/7/2012).
Dalam persidangan pertama yang digelar hari ini, Tey tampak hadir di ruang sidang dengan bantuan payung warna hitam sebagai tongkat untuk berjalan. Pria berusia 41 tahun ini ditemani oleh pengacaranya Peter Low. Sedangkan Darinne yang saat ini tengah magang di sebuah firma hukum di luar negeri tidak hadir dan diwakili oleh pengacaranya Subhas Anandan.
Sidang perdana ini beragendakan diskusi kedua belah pihak soal dakwaan yang dijeratkan pengadilan. Sidang tidak berlangsung lama dan ketika keluar ruang sidang, Tey pun sempat memberi komentar kepada wartawan setempat. Menurutnya, tudingan yang dijeratkan kepada dirinya ini sangat serius.
"Kebebasan, integritas, dan mata pencaharian saya dipertaruhkan. Reputasi saya tercemar dan keluarga saya menderita akibat kasus ini," ucap Tey yang berkemeja putih ini, seperti dilansir oleh Asia One.
Sebagai seorang dosen hukum, Tey dikenal sangat kritis dengan sistem hukum Singapura. Dalam menghadapi kasus ini, Tey menegaskan dirinya akan melakukan pembelaan mati-matian dan tanpa takut. Dia berharap agar proses persidangan berjalan dengan adil sehingga kebenaran akan terungkap.
Sementara itu, pihak NUS menyatakan telah mengambil langkah tegas terhadap Tey terkait kasus ini. NUS memutuskan untuk menonaktifkan Tey dari seluruh tugasnya hingga waktu yang belum ditentukan.
"Pihak universitas mengambil tindakan serius karena melihat adanya pelanggaran peraturan dalam hal ini. NUS memiliki Kode Etik yang harus dipatuhi semua stafnya. Dalam pelanggaran ini, tindakan yang tepat akan diambil termasuk sanksi pemecatan jika memang benar terjadi pelanggaran Kode Etik yang serius," demikian pernyataan pihak NUS.