Pengadilan Belanda Menangkan Samsung Atas Apple

Headline
Pengadilan di Belanda memutuskan Samsung Galaxy Tab tidak melanggar hak paten desain milik Apple. Tablet asal Korea Selatan ini bebas dipasarkan di Negeri Kincir Angin tersebut.

Pengadilan tinggi di Amsterdam, Belanda itu menyatakan bahwa Galaxy Tab 10.1, Galaxy Tab 8.9 dan Galaxy Tab 7.7 inci tidak melanggar paten desain Apple. Ini berarti sejumlah perangkat itu tidak dilarang beredar di Belanda, demikian dilaporkan oleh Reuters.

Pada Oktober 2012, pengadilan tinggi di Inggris juga memutuskan hal sama bahwa desain Galaxy Tab tidak melanggar paten desain Apple.

Apple terbilang sukses mengajukan larangan peredaran perangkat buatan Samsung di sejumlah negara di Eropa, tetapi Belanda menjadi negara kedua setelah Inggris yang menolak tuntutan Apple.

Putusan pengadilan di Inggris tahun lalu itu meminta Apple memasang iklan pengumuman di media massa setempat yang menjelaskan bahwa Samsung tidak meniru desainnya.

Pengumuman itu juga harus dipublikasikan di laman resmi Apple dengan syarat mudah ditemukan oleh pengunjung website.

Sejauh ini, Apple dan Samsung masih terlibat perselisihan sejumlah paten sedikitnya di 10 negara lain.