Ihsan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Madura, Jumat, 12 April 2013 lalu, tertangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, setelah dia berkencan dengan gadis di bawah umur. Kini dia terancam dipecat dari kursi DPRD dan diberhentikan dari partainya.
Polisi yang menangkapnya mengaku mendapat informasi bahwa Ihsan selalu menikah siri dengan setiap PSK yang melayani. Pernikahan siri dilakukan di dalam mobil Honda Odyssey L 1824 QR milik Ihsan, sebelum mereka berasyik masyuk. Seseorang yang disebut penghulu dihadirkan untuk menikahkan anggota DPRD ini secara kilat.
Selain Ihsan, polisi menahan dua muncikari, yaitu Dea Ayu, 20 tahun, warga Banyu Urip, Surabaya, dan Dini Rahmawati, 22 tahun, warga Putat Jaya, Surabaya. Melalui kedua muncikari inilah Ihsan memesan gadis-gadis yang ingin dikencaninya. Tarif yang dikenakan senilai Rp 2 juta sekali kencan. Muncikari biasanya memotong Rp 100-350 ribu untuk setiap gadis yang dipesan Ihsan.
Ihsan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dua muncikari itu dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Hartoyo mengatakan kedua muncikari itu sudah sering menyediakan gadis-gadis bawah umur. »Pelanggannya adalah orang-orang yang sudah mereka kenal.”