Muncul laporan tentang MN, siswi kelas 9 dari salah satu SMP swasta di Kota Timika, yang dipaksa teman dekatnya untuk berhubungan seks dengan beberapa orang. MN digiring ibu serta tantenya ke Mapolsek Mimika Baru, Senin (22/4/2013) sore kemarin, untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Menurut pengakuan ibu MN, kejadian yang menimpa anaknya diketahui setelah mendengar cerita dari teman sekolah MN. Kala itu, sang ibu tengah mencari MN yang belum pulang sekolah setelah mengikuti ujian nasional.
"Menurut teman-temannya, MN dijual oleh pacarnya untuk berhubungan seks dengan teman-teman gengnya. Dia selalu dipaksa melayani laki-laki," kata sang ibu.
MN, yang ditemui usai diperiksa penyidik Polsek Mimika Baru, mengaku pertama kali digauli pacarnya N sebulan lalu. MN mengaku dijemput paksa pacarnya sepulang sekolah lalu dibawa ke rumah temannya dan dipaksa berhubungan seks.
"N jemput saya waktu pulang sekolah, katanya mau antar ke rumah. Tapi, tidak diantar ke rumah malah ke rumah temannya. Saya dipaksa minum miras, tapi saya tolak, dan langsung dia paksa saya berhubungan seks dan dilakukan bergantian dengan temannya," urai MN.
Kejadian yang menimpa MN juga dibenarkan Glen, sepupu MN, yang ditemui di Mapolsek sore tadi. Menurut Glen, kejadian yang menimpa sepupunya sudah pernah dilaporkan kepada ibunya sebelumnya, tetapi informasi ini tidak dipercaya.
Glen bahkan mengaku sempat diperlihatkan oleh teman-teman sekolahnya video yang memperlihatkan adegan hubungan intim terhadap sepupunya itu.
Dengan petunjuk dari MN, anggota Polsek dapat meringkus N di rumahnya di Jalan Matoa, Timika. Setelah kurang lebih satu jam menjalani pemeriksaan, anak putus sekolah yang kini berusia 18 tahun tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mimika Baru.
Ibunda MN yang melihat laki-laki yang sudah menodai dan menjual anaknya dengan emosional berteriak-teriak memaki sambil menunjuk ke arah ruang pemeriksaan N. Ibunda MN bahkan sempat mengejar N saat digiring ke sel tahanan Polsek, tetapi ditahan petugas jaga Polsek.
Emosi Ibunda MN mulai mereda setelah ditenangkan tante Mona. Kejadian ini sempat menjadi perhatian para tahanan dan sejumlah warga yang datang ke Mapolsek Mimika Baru sore tadi.
Kepala Kepolisian Sektor Mimika Baru AKP Muhammad Nur Bakti mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Nur Bakti menegaskan, terkait kasus ini, pihaknya akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.