Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan Hakim Sarpin

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Calon tunggal Kepala Polri ini menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. "Semua keputusan berkaitan penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan, Senin, 16 Februari 2015. "Menerima gugatan pemohon."



Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan Hakim Sarpin


Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015.

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Calon tunggal Kepala Polri ini menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. "Semua keputusan berkaitan penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan, Senin, 16 Februari 2015. "Menerima gugatan pemohon."

Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan. Seperti Budi Gunawan yang bukan sebagai pejabat negara atau aparatur negara. Kemudian, kata Sarpin, KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.

Sarpin Rizaldi juga menolak pembelaan KPK. "Penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan," kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, Senin, 16 Februari, 2015. Karena proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyidikan. Sedangkan, proses penyidikan, kata dia, adalah bagian dari yang boleh diperiksa pada praperadilan.

Sarpin menuturkan memang di dalam Pasal 77 junto 82 ayat 1 junto 95 ayat 1 dan 2 KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Namun, dia berpendapat bukan berarti jika tidak disebutkan kemudian bukan wewenang praperadilan.

Menurut Sarpin, di dalam undang-undang kehakiman, hakim memiliki wewenang untuk mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, untuk memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Berdasarkan landasan tersebut, Sarpin menuturkan penetapan tersangka merupakan bagian dari sebuah proses penyelidikan dan penyidikan. Di dalamnya, kata dia, mengandung unsur pemaksaan yang tertuang di dalam KUHAP.

Budi Gunawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Bahkan pada 2010, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengeluarkan catatan tidak wajar atas rekenig Budi.