Tidak Ada Aturan, Gaji Bankir Bisa Miliaran


Bank Indonesia (BI) dinilai tidak berhak mengatur jumlah remunerasi dan gaji para direksi dan bankir. Hal itu disebabkan tidak ada aturan dari BI agar bank melakukan standardisasi gaji para direksi dan bankir ini.


Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis menjelaskan, perbankan di Indonesia saat ini menganut pasar bebas sehingga bebas mengatur keuangan, khususnya gaji maupun remunerasi direksi dan bankir. "BI sampai saat ini tidak bisa mengatur gaji dan remunerasi bankir karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Yang bisa dilakukan BI cuma imbauan," kata Harry kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (20/7/2012).

Dengan sistem pasar bebas dan ketiadaan regulasi untuk mengatur remunerasi dan gaji bankir, maka perbankan akan dengan bebas mengatur gaji karyawannya, termasuk direksi dan bawahannya. Bahkan, jika sanggup, perbankan tersebut bisa menggaji direksinya hingga miliaran rupiah.
Masalahnya, saat perbankan mengalami masalah dan tidak bisa membayar gaji karyawan maupun direksinya, maka negara juga tidak bisa menanggung biaya tersebut. Sehingga muncul wacana untuk efisiensi biaya dalam mengantisipasi krisis yang bisa terjadi sewaktu-waktu. "Ini yang di luar jangkauan negara. Bank harus menyiapkan segala keuangannya secara mandiri. Sehingga saat ada masalah, bank tersebut tidak bisa meminta jaminan negara," jelasnya.

Sekadar catatan, BI merilis hasil studi tentang perbandingan biaya remunerasi dan gaji direksi maupun karyawan perbankan di empat negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Studi dilakukan pada empat bank besar di masing-masing negara. Hasilnya, kontribusi gaji terhadap biaya overhead perbankan mencapai 2,44 persen (Indonesia), 1,81 persen (Filipina), 1,74 persen (Malaysia), 1,34 persen (Thailand).

Sementara gaji karyawan di perbankan mencapai Rp 93 juta per tahun (Filipina), Rp 194 juta per tahun (Indonesia), Rp 236 juta per tahun (Malaysia), dan Rp 300 juta per tahun (Thailand). Di sisi lain, remunerasi direksi perbankan mencapai Rp 2 miliar per tahun (Thailand), Rp 5,6 miliar per tahun (Malaysia), dan Indonesia mencapai Rp 12 miliar per tahun.