7 ABG di Bandung Jadi Korban Dukun Cabul


Polrestabes Bandung menangkap AS alias UA (48), yang telah menyetubuhi sejumlah anak perempuan remaja di Bandung. Dalam melakukan aksi bejatnya, AS berpura-pura sebagai dukun sakti yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit dan menyelesaikan semua masalah.

Aksi cabul Ua terbongkar setelah beberapa korban melapor polisi. Pelaku yang memiliki istri dan anak ini mengaku sebagai dukun sakti. Ua sengaja membuka tempat praktik pengobatan supranatural untuk menyalurkan hasrat birahinya.

"Ada tujuh korban. Itu pun baru yang melaporkan. Modusnya pelaku sebagai paranormal," ujar Kasatreskrim Polretabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andikho di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/7/2013).

Wisnu menjelaskan, pada 2011 lalu, pelaku memanfaatkan rumah kontrakannya di Jalan H kurdi II untuk dijadikan tempat pengobatan. Kemudian pada 2013, dia pindah praktik modusnya di Jalan Dengki. "Berdasarkan laporan pelaku bisa meramal nasib korban, ia sanggup juga mengobati penyakit serta menyelesaikan masalah korban," katanya.

Ketujuh korban yang melapor kepada polisi tergiur karena ingin diramal pelaku. Namun, para korban malah terjerumus mereka dicabuli oleh pelaku sebagai syarat proses pengobatan.

Kepada wartawan, pelaku tak mengelak telah melakukan tindakan tak senonoh kepada para ABG itu. Ua mengaku menyetubuhi korban yang mayoritas siswi SMP dan SMA. Akan tetapi, pria dengan warna kulit sawo matang itu enggan untuk menyetubuhi korban yang dicabulinya.

"Korban datang dengan beragam masalah seperti ingin lulus ujian dan ingin punya pacar. Kemudian sebagai persyaratan saya bujuk mereka untuk mau begitu (berhubungan badan)," katanya.

Jika korban tidak mau, para korban akan diancam. Menurut dia, tubuh korbannya kotor dan harus dibersihkan. Aksi bejatnya dilakukan setelah isteri dan anaknya tidak ada di rumah. "Saya nunggu istri dan anak saya keluar rumah dulu," ujarnya.

Ua ditangkap di Jalan Dengki Kota Bandung setelah orang tua korban geram atas perlakuannya. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Bandung. Ua kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia terjerat Pasal 81,82 UU RI No.23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH Pidana perihal tindak pidana perlindungan anak dan kejahatan terhadap kesopanan (perkosaan) dengan ancaman penjara 15 tahun.