Kasat Reskirm Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (01/07/2013), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang terletak di Desa Jamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan semua jenis penyakit dan mengatasi semua masalah," ujarnya.
Korban yang tengah mempunyai masalah di kampusnya meminta Herman untuk menyembuhkan. Tersangka kemudian mengajak korban untuk menjalankan ritual di dalam rumah korban, korban diminta wudhu dan melakukan salat malam. Saat wiridan, korban diberikan minyak oleh tersangka yang dioleskan di tangan, jempol kaki, leher dan kepala.
"Kemudian korban disuruh berdiri dan memegang kedua tangan tersangka hingga korban merasa kesetrum dan badan terasa berat. Tiba-tiba tersangka membungkam mulut korban dan badan korban dibalikkan, kemudian pelaku dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban hingga terjadi pencabulan," jelasnya.
Korban sempat berontak, namun karena mulut korban dibekap, korban tak bisa melawan. Setelah berhasil keluar, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban yang sempat curiga, memanggil warga desa dan menangkap tersangka yang masih berada di dalam kamar.
"Sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka ditangkap warga. Perkenalan korban dengan tersangka sendiri berawal dari teman korban yang memperkenalkan tersangka kepada korban. Tersangka kita jerat pasal 285 KUHP Perkosaan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP Pencabulan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.