Niat Nando dalam merampok dan memperdaya wanita bisa dibilang sangat serius. Pria berusia 32 tahun rela memesan kamar suite room di tiap hotel berbintang yang di-bookingnya untuk melancarkan aksi jahatnya terhadap pekerja seks komersil (PSK). Nando mengaku sudah beraksi selama 1 tahun di 9 lokasi dan 4 kota (Jakarta, Bogor, Bandung dan Yogyakarta).
"Untuk membuat percaya, pelaku selalu booking kamar suite room," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7).
Nando memilih PSK yang bertarif Rp 15 juta sekali kencan. Setelah puas bercinta, Nando pun beraksi melucuti barang berharga milik korban. Alhasil, sang mucikari pun tidak sembarangan memberikan wanita yang dipesan Nando.
"Pelaku mengiming-imingi mucikari akan membayar wanita panggilannya seharga Rp 15 juta. Hal tersebut tentu saja agar pelaku diberikan wanita panggilan yang high class juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7).
Rikwanto menuturkan, setelah pelaku bertemu dengan korban bertemu di kamar hotel kemudian mereka melakukan hubungan intim terlebih dahulu. Kemudian wanita yang dikencani Nando tersebut tangannya diborgol dan mulutnya dilakban dalam kondisi telanjang.
Selanjutnya, Nando dengan leluasa melucuti barang-barang berharga milik korban seperti handphone, uang tunai dan juga uang di dalam ATM. Rata-rata barang-barang yang dibawa korban terbilang mahal harganya. Seperti iPhone 5, BB Z10 dan juga 7.000 dolar Hongkong dan 700 dolar Singapura.
"Setelah kencan wanita tersebut dirampok," terang Rikwanto.
Nando sudah beraksi selama satu tahun di 9 hotel berbintang dan empat kota. Mulai dari Hotel Haris Kelapa Gading, Hotel Ciputra Grogol, Hotel Triniti Harmoni, Hotel Le Grandeur Mangga Dua, Hotel Novotel Gajah Mada, Hotel Grand Aquila Bandung, Hotel Ibis, dan Hotel Ibis Jogja Malioboro.
Di TKP terakhir yakni Hotel Grand Mercury Gajah Mada, Nando menipu 2 PSK. Di hotel ini, Nando keburu tertangkap petugas kepolisian sebelum berhasil menggasak harta benda korbannya.
Rikwanto menambahkan pelaku melakukan aksinya dari satu hotel ke hotel lain. Dari tangan pelaku, polisi menyita empat buah borgol, 2 handphone, 1 buah pisau lipat, 1 buah lakban, beberapa identitas korban, 2 cincin berlian dan 1 liontin berlian.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: Merdeka.com