Kenal Lewat Facebook, Siswi SMA Disekap di Ciputat

Headline
Subdit Resmob Polda Metro Jaya membebaskan korban penculikan dan menangkap seorang pelaku di Kompleks Kedaung Jalan Mawar IX RT 05/01, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pelaku inisial MI kenal dengan korban YW yang masih sekolah SMA kelas 2 (16 tahun) melalui media sosial facebook.

"Dia kenal sejak tahun 2011 lewat facebook, kemudian pelaku mengiming-imingi korban untuk mengantarkan YW bertemu dengan orang tuanya di Pulogadung Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2013).

Ia menjelaskan, korban ingin liburan ke rumah orang tuanya yang tinggal di Jakarta. Kemudian pada tanggal 6 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, YW berangkat dari Lampung pakai kapal laut (Fery) ke Pelabuhan Merak Banten pukul 21.00 WIB.

Lalu, pelaku jemput korban di Pelabuhan Merak dan dibawa ke Kebon Nanas serta ke Kompleks Taman Kedaung. Alasannya, saat itu sudah malam jadi tidak ada bus jurusan Pulogadung.

"Korban akhirnya dibawa ke rumah teman tersangka si AL, disitu korban dicium pipi, bibir tapi begitu ingin disetubuhi korban berontak melawan," terangnya.

Setelah itu, dua handphone milik korban akhirnya diambil dan dimatikan oleh tersangka supaya tidak ada komunikasi dengan orang tuanya. "Jadi korban disekap dan tiap malam pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban," tukas dia.

Sementara Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan menuturkan, pelaku merupakan pengangguran, kuliah tidak sampai lulus. "Pelaku di drop out (DO) tidak kerja," ucapnya.

Korban disekap selama 6 hari dan pelaku mengiming-imingi korban untuk dibawa ke rumah orang tuanya. Namun ternyata, pelaku ingin membawa korban ke Palembang tidak dipertemukan dengan keluarganya.

Merasa resah gelisah, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut dan petugas berhasil menangkap pelaku sebelum dibawa pergi.

"Pelaku ditangkap Kamis (11/7/2013), kita masih dalami korban dibawa ke Palembang mau diapakan, apa dijual atau lainnya. Masih kami dalami," tukas Adex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan melarikan anak di bawah umur ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Kami sita dua HP milik korban yang disita pelaku," ujarnya.