Bertengkar dengan Istri, Narto Hamili Siswi SMP


Narto (26), warga Desa Pabean, Kecamtan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, ditangkap petugas dari Polres Tuban. Pria yang bekerja sebagai nelayan itu, dilaporkan telah menghamili seorang ABG berusia 15 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal saat Narto sering meminta korban untuk mampir ke rumahnya setiap pulang sekolah ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.

Setelah keduanya akrab dan korban sering mampir ke rumahnya, pria beristri tersebut lalu merayu Sinta untuk diajak berhubungan layaknya suami istri. Mereka telah melakukan hubungan tersebut sejak bulan Januari 2013 sebanyak 9 kali, hingga korban hamil 7 bulan.

"Biasanya pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami istri setelah korban pulang sekolah, bersamaan saat istrinya sedang tidak di rumah. Pelaku meminta korban untuk mampir dan mengajaknya berhubungan," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat.

Terbongkarnya kasus itu berawal saat orang tua korban curiga karena perut Sinta yang terlihat buncit. Selanjutnya saat ditanya orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan Narto. Kemudian ia langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah ada laporan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Narto," jelasnya.

Tersangka mengaku, jika ia nekat melakukan hubungan dengan gadis tersebut lantaran sering bertengkar dengan istrinya akibat tak kunjung punya anak. Namun setelah ia menghamili bocah SMP tersebut, justru istri pelaku juga hamil 3 bulan.

"Istri saya sering tidak di rumah, karena sering bertengkar. Jadi ya aman melakukan itu," ucap pelaku, saat diperiksa di UPPA Mapolres Tuban.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini Narto harus menjalani kehidupannya di sel tahanan. Ia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.