"Korban di rumah teman pelaku AL dicium pipi, bibirnya. Itu setiap malam korban dicumbu dan diajak bersetubuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2013).
Rikwanto mengatakan, korban disekap oleh pelaku selama 6 hari dimana korban YW ingin berlibur ke rumah orangtuanya di Pulogadung Jakarta. "Korban dari Lampung datang ke Jakarta liburan sekolah pada Sabtu (6/7/2013), dia naik kapal laut ke Pelabuhan Merak Banten," jelasnya.
Ia melanjutkan, begitu tiba di Pelabuhan Merak, korban dijemput oleh pelaku MI pukul 21.00 Wib kemudian dibawa ke Kebon Nanas. "Berhubung sudah malam, pelaku bilang ke korban bus jurusan Pulogadung sudah tidak ada. Akhirnya korban dibawa ke Komplek Taman Kedaung Ciputat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menangkap pelaku penculikan dan penyekapan di Komplek Kedaung Ciputat Tangerang Selatan pada Kamis (11/7/2013). Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur dan penyekapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.[