Korban sebut saja Citra (bukan nama sebenarnya), pelajar kelas 2 SMA yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Korban hamil setelah disetubuhi oleh Wajehudin (21), pemuda asal Desa Suko, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Selama berpacaran, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat itu sering mengajak korban berkencan di studio musik yang tak jauh dari rumah pelaku. Pada saat berada di studio musik yang dalam kondisi sepi, pelaku merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di tempat itu.
Sedikitnya, pelaku mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 7 kali sejak Desember 2012 lalu. "Saya kenal dengan korban itu lewat temannya di Desa Campurejo. Setelah itu saya sms-an lalu jadian, ya kemudian langsung hubungan itu," jelas Wajehudin, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban.
Dari hasil pemeriksaan, Tengik, panggilan akrab Wajeludin berhasil menyetubuhi Citra karena menjanjikannya akan menikahinya. Akibat persetubuhan itu hingga membuat korban hamil 7 bulan, setelah itu pelaku dilaporkan kepada petugas kepolisian oleh keluarga korban. "Saat tahu dia hamil, saya sudah mau bertangung jawab. Saya tidak tahu apa alasan hubungan kami ditolak," lanjut pelaku.
AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban menjelaskan akibat perbuatannya mencabuli gadis yang masih dibawah umur itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak. "Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuban. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.