Usai Dicabuli, Guru Ngaji Suap Rp 50 Ribu

Headline
Usai dicabuli guru ngajinya M Pein Setion (55), Mawar (nama samaran) diberikan uang senilai Rp 50 ribu agar tidak melaporkan ke siapapun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pelaku Pein menelpon korban agar datang ke rumahnya tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya.

"Korban datang ke rumah pelaku sambil dipandu lewat telpon, lalu disuruh masuk ke dalam kamar," kata Rikwanto di kantornya, Kamis (24/10/2013).

Ia melanjutkan, tiba di kamar pelaku, korban disorong ke tempat tidur kemudian melucuti pakaiannya. Saat itu, pelaku pakai sarung.

"Korban teriak tapi suasana rumah pelaku sepi, jadi nggak ada yang dengar," ucapnya.

Setelah itu, kata Rikwanto, korban dikasih uang oleh pelaku sebesar Rp 50 ribu dan berpesan tidak boleh memberitahu siapapun.

"3 hari kemudian, pelaku mengulangi perbuatan di mushola dan berlangsung beberapa kali sampai Juni 2013," jelas dia.

Rikwanto menuturkan, ayah korban yang mengetahui perihal itu setelah diceritakan oleh putrinya Mawar, langsung melaporkan ke polisi sebagaimana nomor laporan LP : 1753/K/X/2013/RJT tanggal 9 Oktober 2013 pukul 22.15 Wib.

Untuk diketahui, kejadian itu tahun 2012 pukul 15.30 WIB di Mushola kawasan Klender Jakarta Timur. Pelaku melanggar pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002.