Berdasarkan data yang dihimpun, pelecehan seksual yang dilakukan Rafi'i terjadi pada 3 Oktober lalu, saat ada acara Pesta Rakyat di Jalan Tunjungan, Surabaya. Dalam pemeriksaan Rofi'i, dijelaskan kalau di tempat acara itu, dia (Rofi'i) bersama dua rekannya yaitu Dila dan Karim. Awalnya mereka bertujuan untuk menikmati lagu sambil berjoget bersama-sama di bahwa panggung.
"Lalu Karim menantang barang siapa bisa memegang bokong akan mendapatkan hadiah satu bungkus rokok," terang Rofi'i di hadapan penyidik Unit Perelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Senin (11/11/2013).
Mendapat tantangan serta hadiah, maka Rofi'i mendatangi korban sebut saja (Fera) dari belakang. Secara berlahan-lahan akhirnya pantat korban dipengang. Tidak sampai 5 menit, korban teriak-teriak.
Karena Fera tidak sendirian dalam acara tersebut, maka bergegas datangi dan melihat ada yang menghampiri, tersangka kabur belum sampai jauh. Rofi'i diamankan lalu diserahkan ke Polisi. "Saya hanya meremas satu kali dan itupun tidak kasar," ucapnya.
Kini atas kelakukan tangan jahilnya, pemuda kuli bangunan dijerat pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman penjara paling lama 15 tahun paling singkat 3 tahun.
[beritajatim]