Digerayangi, L Disetubuhi UGB dalam Posisi Berdiri

Headline
Pengakuan wanita berinisial L yang merupakan korban praktek pengobatan alternatif Ustadz Guntur Bumi (UGB) ini cukup memilukan. L disetubuhi di tempat UGB.

Menurut pengakuan L kepada kuasa hukumnya, Ferry Juan, saat hendak mengobati sakit paha yang dideritanya L diajak masuk ruang praktek suami mantan penyanyi cilik Puput Melati itu. Selanjutnya L mendapatkan perlakuan pelecehan seksual.

"Menurut pengakuan korban dengan cara digerayangi dan terakhir disetubuhi dengan posisi berdiri dan tangan menghadap tembok dan matanya tertutup," kata L seperti yang disampaikan Ferry Juan saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3) dini hari.

Kejadian itu dialami pada 2011, ketika itu usia L baru 21 tahun. Pasca kejadian pilu tersebut L mengalami trauma sehingga baru melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (19/3).

"Lisa kan tujuannya berobat, dia waktu itu umurnya 21 tahun. Dia merasa takut, berkecamuk dalam dirinya, seakan-akan tidak berdaya lagi," lanjut Ferry.

Akibat peristiwa itu Susilo Wibowo, alias UGB, terancam 15 tahun penjara.

"Perbuatan yang kita laporkan adalah kejahatan penipuan dan pelecehan pasal 378 KUHP untuk penipuan dan pelecehan seksual 289 KUHP yakni memaksa seseorang untuk membiarkan dirinya dilecehkan dengan disetubuhi dan dicabuli," tegas Ferry.