Pasutri Paksa 8 Wanita Muda Asal Cianjur Jadi PSK di Kafenya

Pasutri Paksa 8 Wanita Muda Asal Cianjur Jadi PSK di Kafenya
Pasangan suami istri (pasutri) Dedi Utomo dan Susanti, dibekuk Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2014 ). Mereka ditangkap, karena memaksa 8 perempuan muda asal Cianjur, Jawa Barat menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Kafe Mawar Sari di Kalijodo, Jakarta Utara. Kafe itu dikelola oleh Dedi dan Susanti.

Pasutri itu, memaksa delapan perempuan itu melayani tamu kafe dengan cara berhubungan badan.

Pasutri ini mengakui, mendapatkan perempuan muda berusia 17 sampai 25 tahun dari seorang perantara, secara bertahap.

Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan, delapan perempuan muda ini dipaksa menjadi PSK oleh pasutri mucikari ini.

Kalau para perempuan itu tidak mau, maka Dedi dan Susanti mengancam mereka dengan membebankan utang.

"Kalau tidak mau, mereka dianggap berutang," kata Handik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/3/2014).

Menurutnya, melayani tamu adalah kompensasi utang para perempuan ini karena sudah dibeli oleh pasutri mucikari.

"Satu perempuan dibeli Rp 1,2 Juta oleh pasutri ini dari seorang perantara. Perantara ini masih kami buru," katanya.

Handik menegaskan, selain ancaman utang, pasutri ini juga mengancam akan melakukan kekerasan kepada para perempuan itu.

"Pasutri ini juga menyekap mereka dengan tidak memperbolehkan mereka meninggalkan kafe," katanya.

Menurutnya, selama berada di Kafe tersebut para korban berada dalam pengawasan ketat pelaku. Bahkan para korban juga tidak boleh berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga.

"Nomor ponsel di setiap perempuan dihapus. Jadi mereka tidak bisa menghubungi keluarga," katanya.

Akibat perbuatannya, Dedi dan Susanti dijerat pasal berlapis yaknu Pasal 297 KUHP tentang perdagangan wanita dan anak, Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Perdangangan Manusia dan pasal 83 atau 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara," ujar Handik.