Pascaditolaknya kasasi Nikita Mirzani oleh Mahkamah Agung, artis sensasional tersebut bakal segera dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara yang wajib dijalaninya.
Nikita sendiri saat ini sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci selama 10 hari ke depan.
Menurut keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan setelah yang bersangkutan pulang menjalankan ibadah umroh.
"Pelaksanaannya nunggu sampai dia pulang. Jadi enggak tentu dan langsung dieksekusi, kan nunggu dia pulang ya. Ada pemanggilan dulu untuk pemberitahuan," kata Ari Jiwantara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Selasa (22/4).
Ari sendiri menegaskan surat penolakan Nikita Mirzani hingga saat ini belum masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu berimbas dimana Nikita tidak bisa langsung begitu saja dieksekusi.
Khusus mengenai prosedur, hal itu adalah bagian dari wewenang pihak kejaksaan. Sedangkan pengadilan hanya memutuskan saja.
"Karena baru kemarin, mungkin belum sampai ya. Jadi pelaksanaan eksekusinya belum bisa dilaksanakan karena belum ada surat dari Mahkamah Agung," katanya.