Naas menimpa Mawar (19), gadis berdarah Alor warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Mawar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Minggus seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Penfui.
Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polresta Kupang Kota AKP Januarus Mau, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2014), menyebutkan, pemerkosaan ini terjadi Senin (21/4/2014) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu Mawar menumpang angkot jurusan Penfui di halte, Jalan Urip Soemohardjo, yang dikemudikan oleh Minggus.
Saat angkot melintas di Penfui, karena melihat penumpang sudah kosong dan hanya tersisa Mawar, Minggus menyuruh kondektur untuk menahan Mawar agar jangan sampai turun. Ia meminta kondekturnya untuk mengemudikan angkot tersebut dan Minggus pindah ke bangku penumpang untuk duduk bersama Mawar.
Tiba di sebuah gedung sebuah yayasan di Penfui, Minggus memaksa Mawar untuk turun dan ikut bersama dengannya menuju belakang gedung tersebut. Sesampainya di belakang gedung yayasan tersebut, Minggus yang telah dikuasai nafsu langsung melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa Mawar. Mawar yang mencoba melawan tak berdaya karena kalah kekuatan dengan Minggus. Mawar pun terpaksa melayani nafsu bejat Minggus.
Atas peristiwa yang dialaminya, Mawar langsung mendatangi Polres Kupang Kota untuk melaporkan pemerkosaan itu. Ia berharap agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap Minggus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kelakuannya, Minggus dijerat dengan hukuman pidana pasal 285 KUHP.
Laporan Mawar ke polisi ini dengan nomor: LP/B/310/1V/2014/SPK Resor Kupang kota. Laporan tersebut dibuat oleh Britu Ferdinan Luter Klau mengetahui Aiptu Marthen Balukh.