Ini Alasan-alasan Pihak Komjen Budi untuk Tak Penuhi Panggilan KPK
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Kepala Lemdikpol Polri Komjen Budi Gunawan memastikan tak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening gendut. Pengacara Budi mengaku memiliki beberapa alasan yang kuat untuk tak hadir.
Pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution menyatakan ada beberapa alasan yang dikemukakan Razman untuk menjadi alasan pembenaran kliennya tak memenuhi panggilan. Salah satu alasannya adalah tak pernah melihat surat panggilan.
"Surat panggilan dari KPK ada , dikirim ke Mabes, Lemdikpol, dan kediaman BG. Tapi belum sampai ke tangan klien kami. Ini aneh karena nggak ada surat pengantarnya, nggak ada tanda terimanya. Buat apa datang?" ujar Razman, Kamis (30/1/2015) kemarin.
Prosedur yang biasanya dilakukan KPK saat akan memanggil seseorang untuk diperiksa adalah dengan mengirimkan surat panggilan ke rumah, kantor dan instansi yang menaungi pihak yang akan diperiksa. Dalam hal ini, KPK sudah melaksanakan sesuai prosedur untuk memanggil mantan ajudan Megawati itu.
Selain itu, alasan lain yang digunakan Budi Gunawan adalah mengklaim bahwa tak pernah ada surat penetapan tersangka. Padahal seperti diketahui bersama, saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, pimpinan KPK mengumumkannya di depan publik secara terbuka. Sangat berbeda dengan yang terjadi saat Bareskrim memperlakukan Bambang Widjojanto. Bareskrim tak pernah mengumumkan status Bambang, namun langsung menangkap paksa dan memborgol Bambang.
"Surat penetapan BG sebagai tersangka nggak pernah ada. BG ditetapkan sebagai tersangka tapi surat itu nggak pernah sampai ke klien kami," tegas Razman.